Wecarejatim.com, Sumenep – Laporan kasus dugaan penyelewengan bantuan sosial di Desa Jate, Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep kini sudah masuk tahap pemanggilan saksi.
Kasus tersebut sempat dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Desa Jati, bersama warga setempat ke Mapolres Sumenep, Selasa, (13/12/2022) lalu.
Kedua saksi yang dipanggil yaitu, Yuni dan Toyani. Mereka dimintai keterangan perihal kasus dugaan penyelewengan bansos di Desa Jate.
Pendamping Pelapor, Rofiki mengatakan, jika surat undangan perihal penerimaan dana tersebut disebar tidak sesuai dengan regulasi. Sedangkan di desa lain yang ada di pulau Giliraje, Desa Banbaru, dan Banmaleng, memakai surat undangan resmi minta dari kantor PT Pos.
“Masak ada undangan resmi sifatnya hanya lisan, para warga juga banyak tidak tahu itu bantuan apa,” jelas Rofiki.
Selain itu kata Rofiki, banyak warga yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) namun tidak menerima bansos. Ada sekitar 50 KPM yang justru tidak menerima bantuan. Ia juga menduga jika ada kongkalikong dari pemerintah desa jate perihal penyaluran dana bansos.
“Ada yang mendapatkan separuh, ada yang bahkan tidak terdaftar sebagai penerima tapi malah diberikan bansos,” ujar Rofiki.
Rofiki berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia berharap kepolisian bisa segera memanggil pihak terlapor.
Sementara itu, Kasi Umum Polres sumenep, Ipda Waluyo membenarkan jika ada warga Desa Jati, Kecamatan Giligenting melakukan dumas terkait dana Bansos.
Beliau Berdua Sebagai saksi Yg masih bisa untuk di ajak kerja sama, sedangkan yang lainnya karena faktor usia, dan masih banyak yang tidak mendapatkan bansos tersebut,
Jika Memang Dari dulu seperti itu tapi sekarang jangan samakan dengan yang dulu, yang awam bisa dibodohi tapi jika keterlaluan yang muda tidak akan tinggal diam. Ditunggu Kabar Baiknya