Wecarejatim.com, SURABAYA – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap mafia bola pada pertandingan Sepakbola Liga 3 PSSI Jatim. Pada 14 dan 15 November 2021 di Kota Malang.
Berawal dari adanya laporan dugaan pengaturan skor yang mempertemukan tim sepak bola Gresik Putra FC melawan NZR Sumbersari, yang berlangsung pada 11 November 2021, tidak hanya itu, dipertandingan lain yang mempertemukan tim Gresik Putra FC lawan Persema Malang, pada 15 November 2021.
Disampaikan Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, petugas berhasil mengungkap tindak pidana suap pada pertandingan sepakbola Liga 3 PSSI Jatim di malang, antara tim Sepakbola Gresik Putra FC vs NZR. Sumbersari, dan pada pertandingan Gresik Putra FC vs Persema Malang.
“Tersangka ada lima orang, diantaranya Bs (52), Dyp (33), Fa (47), Iah (42), dan HP (33) DPO. Kemudian para tersangka ini mempunyai peran masing-masing,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan, dari laporan tersebut pihaknya sudah memanggil 13 orang saksi dan juga sudah menetapkan lima orang tersangka.
Modus yang dilakukan para tersangka, menghubungi (via HP) dan bertemu bendahara team sepak bola Gresik Putra FC (Eka Wulandari alias ZAH), Hendra Putra Satrya (Center Back) dan Andy Cahya Kurniawan (Stopper) agar bersedia mengalah pada saat melawan team sepak bola NZR Sumbersari, pada tanggal 11 November 2021 lalu, dan pada saat bertanding melawan team sepak bola Persema Malang pada tanggal 15 November 2021, dengan dijanjikan imbalan uang per-orang Rp 20 juta.
Sedangkan, tersangka BS, berperan mengajak Feri Afrianto dan Imam Arif Huda untuk meminta Eka Wulandari alias ZAH agar timnya mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan uang Rp 30 juta.
Selain itu juga melayani permintaan Dimas Yopy Perwira Nusa dan Hery Prasetyo menawarkan uang sejumlah Rp 20 juta kepada Hendra Putra Surya (Pemain Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan team sepak bola Persema Malang.
Ia juga memerintahkan Feri Avrianto untuk menawarkan uang sebesar Rp 5 juta kepada Andi Cahya Kurniawan agar mengalah melawan team sepak bola Persema Malang dengan sekor 1-0.
Selain itu, BS juga memerintahkan kepada Imam Arif Huda dan Ferry Avrianto, untuk mencari pemain Persema Malang sebanyak 11 orang untuk di kondisikan agar bermain seri pada babak pertama pada saat melawan Gestra FC dengan imbalan Rp 20 juta.
Sementara tersangka DYP, berperan menghubungi Eka Wulandari alias ZAH meminta untuk mengalah melawan NZR Sumbersari.
“Sedangkan tersangka FA, berperan meminta ZAH menerima tawaran BS, untuk timnya Gestra FC mengalah saat melawan Persema FC dengan imbalan uang Rp. 30 juta, selain itu juga ikut meyakinkan Hendra Putra Surya (pemain Gestra FC) untuk menerima tawaran BS,” imbuhnya.
Sedangkan tersangka IAH, berperan meyakinkan Hendra Putra Surya untuk menerima tawaran Bambang Suryo (BS). Ia melaksanakan perintah Heri Prasetyo dan BS, untuk mengkondisikan pemain Persema FC menahan skor seri saat melawan Gestra FC, dengan imbalan uang sebesar Rp 20 juta.
“Sementara tersangka HP sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berperan bersama dengan Dimas Yopy Perwira Nusa untuk menghubungi Bambang Suryo (BS), untuk mengkondisikan pemain Gestra FC saat melawan Persema FC dengan imbalan uang sebesar Rp 50 juta,” ujarnya. (Holidi)