Hukum & KriminalNasionalNewsSumenep

Kejati Jatim Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Rp109 M Dana BSPS di Sumenep

125
×

Kejati Jatim Ambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Rp109 M Dana BSPS di Sumenep

Sebarkan artikel ini
Foto Kasi Intel Kejari Sumenep, Indra Subrata

Wecarejatim.com, Sumenep — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) senilai Rp109 miliar di Kabupaten Sumenep. Pengambilalihan dilakukan usai pemaparan hasil penyelidikan awal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada hari Rabu sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Sumenep, Indra Subrata, pada Jumat (16/5/2025). Menurutnya, dari paket data dugaan kasus korupsi dana BSPS tahun 2024 yang diselidiki, data awal berasal dari Kejati Jatim dan sebagian langsung dari Irjen Kementerian PKP yang diteruskan ke Kejari Sumenep.

“Setelah kami lakukan pengumpulan data dan klarifikasi terhadap paket-paket data tersebut, kami sampaikan pemaparan ke Kejati Jatim pada hari Rabu. Hasilnya, kasus ini resmi diambil alih Kejati Jatim dan saat ini telah naik ke tingkat penyidikan,” ujar Indra.

Pengambilalihan ini menandakan bahwa proses hukum atas dugaan penyimpangan dana BSPS di Sumenep akan ditangani secara lebih intensif oleh Kejati Jatim. Pihak Kejati diperkirakan akan segera memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Kasus ini menjadi sorotan mengingat besarnya dana yang diduga disalahgunakan, dan pentingnya program BSPS bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *