Wecarejatim.com, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim terkait dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) senilai Rp65 miliar. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan mark-up anggaran yang terjadi pada tahun 2017.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi untuk memperoleh barang bukti yang cukup. Selain kantor Dinas Pendidikan Jatim, penyidik juga menggeledah lima lokasi lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup dalam kasus dugaan korupsi mark-up pengadaan barang dan jasa untuk SMK Swasta pada tahun 2017,” ujar Mia pada Rabu (19/3) malam.
Selain penggeledahan, Kejati Jatim telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota. Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Jatim, Kabid SMK Dinas Pendidikan Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dalam proyek ini, dua perusahaan ditunjuk sebagai pemenang lelang, yakni PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan kontrak Rp33,06 miliar. Namun, barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta diketahui tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan maupun ketetapan SK Gubernur Jatim.
Tak hanya itu, ditemukan indikasi mark-up harga yang signifikan. Mia mencontohkan, harga barang yang dalam laporan tercatat Rp2,6 miliar ternyata di lapangan hanya senilai Rp2 jutaan.
“Selisihnya luar biasa, ini tidak wajar,” tegasnya.
Mia menduga adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berujung pada kerugian negara. Saat ini, Kejati Jatim masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen, surat, serta barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
Hingga kini, Kejati Jatim belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun penyidikan terus berlanjut. Sementara itu, Dinas Pendidikan Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan.







