News  

Kemenkes Perintahkan Nakes Untuk Tidak Memberikan Obat Dalam Bentuk Sirup

Wecare Jatim- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia untuk sementara tidak memberikan resep obat dalam bentuk sirop kepada pasien sebagai antisipasi fenomena gagal ginjal akut.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

banner pulkada

Dikutip dari CnnIndonesia.com, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami mengatakan, “Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Murti juga meminta agar anak dengan gejala gangguan ginjal akut progresif atipikal segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Mekanisme selanjutnya, fasilitas pelayanan kesehatan akan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin, dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi.

Berikutnya, apabila tidak dapat ditangani dalam kurun waktu 1×24 jam, maka fasilitas pelayanan kesehatan harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Dialisasi anak.

Sumber : CnnIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *