Wecare Jatim – Juru bicara Kementrian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan bahwasanya, pihaknya akan melakukan pengumuman terkait tarif ojol setelah harga BBM naik. Namun, tidak spesifik terkait ojek online (ojol). Senin(05/09/2022).
Sudah tercatat dua kali penundaan kenaikan tarif ojek online yang dilakukan oleh kementrian perhubungan. Kenaikan tarif ojol ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Mayarakat.
Tarif baru ojol seharusnya dilakukan sejak 14 Agustus 2022, sekitar 10 hari setelah aturan itu diteken. Namun, aturan ini ditunda penerapannya menjadi 29 agustus 2022, dan penerepan ini juga masih tertunda hingga belum jelas sampai kapan waktu penundaannya.
Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan situasi serta kondisi di masyarakat. “keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, peundaan juga dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari pada pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar mendapatkan hasil yang terbaik” ucap Adita dalam keterangannya.
Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022
Zona 1 : Sumatera, Jawa
- Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km
- Batas atas Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 – Rp 11.500/km
Zona II : Jakarta, Bogor, depok, tanggerang dan Bekasi
- Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km
- Batas atas Rp 2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 – 13.500 /km
Zona III : Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Sekitarnya, maluku serta Papua
- Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km
- Batas atas Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 – Rp 13.00/km