Ketahui Cara Menghitung Pajak Progresif

Wecare Jatim – Pajak Progresif merupakan ketentuan pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu motor atau mobil di satu rumah, dan harus membayar pajak yang berbeda di tiap kendaraannya.

Korlantas Polri sempat mengusulkan penghaspusan kebijakan ini, karena banyaknya orang yang memalsukan data kendaraan agar terhindar dari Pajak Progresif. Terdapat kenaikan 0,5% dari kendaraan Pertama, kedua dan seterusnya hingga kendaraan ke-17 yang dimiliki satu orang.

banner pulkada

Berikut rincian tarif Pajak Progresif yang berlaku di Wilayah DKI Jakarta :

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2%
  • Kendaraan kedua besarnya 2,5%
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3%
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5%
  • Kendaraan ke empat besaran pajaknya 4%
  • Dan seterusnya hingga kendaraan ke -17 dengan pengenaan pajak 10%

Kebijakan terkait Pajak progresifini tertulis dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Cara menghitungnya, misalkan untuk kendaraan roda dua, pemilik kendaraan tinggal mengalikan nilai jual kendaraan bermotor dengan 2,5 %. Sehingga kemudian, itulah besaran pajak kendaraan bermotor.

Angka ini belum termasuk dengan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *