Wecarejatim.com, Bangkalan: – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, tidak segan memberikan sangsi tegas hingga pemecatan bagi anggota badan ad hoc baik Panwascam dan Panwaslu Desa\Kelurahan di bawah jika melakukan pelanggaran berat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Ahmad Mustain Saleh menegaskan, sudah ada sanksi sesuai peraturan yang berkaitan pelanggaran integritas anggota Bawaslu.
“Akan diberhentikan bilamana terjadi seperti pada Pileg lalu, ada satu orang yang harus diberhentikan berkaitan tidak netralitas dengan peserta pemilu,” tegas Mustain. Selasa (28/5/2024)
Mustain menambahkan, sangsi penting dilakukan agar Bawaslu dapat obyektif melaksanakan fungsi pengawasan dan pencegahan adanya pelanggaran pelaksaan Pilkada sehingga tidak menimbulkan banyak sengketa sebagaimana yang terjadi pada proses Pilpes dan Pileg 2024 lalu.
“Anggota Bawaslu yang berintegritas bisa maksimal melaksanakan tugasnya dengan pendekatan pencegahan pelanggaran Pilkada.” tambah Mustain.
Bawaslu Bangkalan menekankan pendekatan pencegahan pelanggaran Pilkada dengan menitik beratkan pada aturan yang boleh dan tidak boleh sebelum terjadi pelanggaran.
“Bila ada pelanggaran Panwas Desa/Kelurahan akan meneruskan pada Panwascam dilanjutkan ke kabupaten untuk segera ditindak lanjuti dalam 5 hari kerja,” ucapnya.








