MaduraNasionalNewsSumenep

Ketua Komisi III DPRD Sumenep Siap Panggil Pihak Terkait: Dugaan Penyalahgunaan Dana BSPS 109 M

213
×

Ketua Komisi III DPRD Sumenep Siap Panggil Pihak Terkait: Dugaan Penyalahgunaan Dana BSPS 109 M

Sebarkan artikel ini
Foto M. Muhri, S.Th.I Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep

Wecarejatim.com, Sumenep — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dengan nilai yang fantastis mencapai Rp 109 miliar. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (30/4).

“Kami menemukan penyalahgunaan BSPS dalam jumlah besar, nilainya Rp 109 miliar di Sumenep, satu kabupaten, dan sekarang sudah dalam proses hukum,” ungkap Maruarar atau yang akrab disapa Ara.

Pernyataan ini sontak memicu perhatian luas dari masyarakat, khususnya warga Sumenep yang selama ini menantikan manfaat dari program BSPS. Ramainya perbincangan di media sosial pun mendorong DPRD Kabupaten Sumenep untuk merespons dengan cepat.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, S.Th.I, menyatakan akan segera memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam pelaksanaan program BSPS di wilayahnya. “Kami memandang serius persoalan ini. Dalam waktu dekat kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban,” tegas Muhri.

Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan mendesak transparansi dalam pengelolaan program bantuan perumahan. “Kami tidak ingin ada penyalahgunaan bantuan yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan nasional dan diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan sistem penyaluran bantuan pemerintah agar lebih transparan dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *