Wecare Jatim – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membuat kebijakan membebaskan pajak kendaraan bermotor untuk angkutan umum dan ojek online.
Hal tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat menyusul naiknya harga BBM. Kebijakan ini ditetapkan untuk selruh angkutan umum sejenis mikrolet dan ojek online ber pelat Nomor Jawa Timur yang sudah jatuh tempo hari ini, 19 September hingga 31 Desember 2022.
Melalui kebijakan ini, Khofifah berharap dapat memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi. Khususnya yang terdampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi Jawa Timur.
Sektor Transportasi menjadi salah satu yang sangat terdampak dari kenaikan harga BBM. Karena dengan kenaikan biaya transportasi ini, terjadilah kenaikan harga barang termasuk kebutuhan pangan.
Melalui program ini, setidaknya terdapat 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojek online akan menikmati kebijakan insentif.
Dengan adanya ini, dampak terhadap pemerintah adalah berkrangnya potensi pajak yang diprediksi mencapai Rp 9,5 M.
Untuk program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September ini juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember 2022.
Pemutihan meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Balik Nama kedua dan seterusnya.
Adanya pemutihan ini juga diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak , melainkan juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan Jawa Timur, termasuk registrasi kendaraan luar Provins yang ada di Jawa Timur.