Kominfo Siap Hadapi Gugatan Harry Tanoe Terkait Peralihan TV Digital

Wecare Jatim- Kementerian Komunikasi dan Informatika disingkat Kominfo menyatakan bahwa tetap melakukan analog switch-off atau ASO, bagian dari tahapan beralih ke TV digital, walau ada stasiun televisi yang keberatan dan mengajukan gugatan hukum.

Usman menyatakan bahwa pemerintah siap menghadapi segela gugatan hukum yang dilayangkan terkait dengan kebijakan analog switch-off.

Sebelumnya, pada Rabu pekan lalu, Kominfo resmi menghentikan seluruh siaran televisi analogi di wilayah Jabodetabek serta 222 kabupaten/kota di Indonesia.

Hal ini dilakukan oleh Kominfo dengan merujuk pada Pasal 60A Undang-Undang Cipta Kerja. UU tersebut mewajibakan pemerintah untuk mengalihkan siaran televisi dari analog ke digital paling lambat per 2 November 2022.

Menanggapi kebijakan tersebut, Komisaris Utama PT Media Nusantara Citra Tbk, Hary Tanoesoedibjo, mengajukan keberatan.

Dalam akun Instagramnya, Hary Tanoe menyatakan bahwa dari sisi hukum kebijakan tersebut ada yang ganjal karena putusan Mahkamah Konstitusi dalam UU Cipta Kerja mengharuskan pemerintah tidak membuat kebijakan strategid dan berdampak luas bagi masyarakat.

Selain karena pertimbangan putusan uji formil UU CIpta Kerja, ia mengkalaim bahwa masyarakat belum siap beralih ke siaran digital sepenuhnya.

“Pada masa pandemi, pendapatan stasiun televisi berkurang sehingga masih bersusah payah membangun infrastruktur TV digital dengan biaya miliaran,” kata Syafril, dilansir dari Tempo.com,Kamis (10/11/2022).

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *