Wecarejatim.com, Pamekasan – Komisi I DPRD Pamekasan mendesak Dinas Perhubungan setempat untuk memfungsikan terminal cargo Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, menjadi tempat uji kir kendaraan bermotor.
Pasalnya, bangunan terminal yang harusnya diperuntukkan bongkar muat barang kendaraan sejenis truk itu justru hingga saat ini belum bisa dioperasikan. Pengoperasian terminal cargo terhambat regulasi lantaran kewenangannya saat ini sudah menjadi milik pemerintah pusat.
“Padahal itu bisa jadi salah satu penyumbang PAD dengan cara dijadikan tempat uji kir kendaraan,” terang Anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Samsuri.
Pihaknya mengaku sudah memanggil Dishub untuk menyakan kesiapan dan program kerja yang bakal dilaksanakan samsuri juga meminta agar Dishub bisa bekerja maksimal.
“Saya juga sempat mengecek itu banyak ditumbuhi rumput, dari pada dibiarkan mangkrak lebih baik kan difungsikan ke hal lain,” terang Samsuri.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat kerja antara Komisi 1 dengan Dinas Perhubungan, pihaknya menyarankan agar Dishub bisa bekerja lebih inovatif.
“Kita ingin tunggu realisasi dari pernyataan Dishub soal terminal kargo,” terangnya.