SUMENEP–Koperasi Tridaya dilaporkan nasabahnya ke Polres Sumenep atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Pelaporan tersebut dibuktikan dengan tanda bukti lapor bernomor LP/B/207/VIII/2022/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim. Tertanggal 19 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Korban berinisial AS adalah warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Sumenep.
Dalam kasus tersebut, Pengacara korban dari AL-FATH LAW FIRM, Andika Meigista CHK. SE., SH., CNSP., CNICP menyatakan bahwa dugaan penipuan tersebut berawal saat kliennya yang berinisial AS menyimpan uangnya di koperasi Tridaya kecamatan Bluto.
“Klien kami tertarik menyimpan uang di Koperasi tersebut berdasarkan informasi dari para tetangganya. keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 20.000 per Rp. 1.000.000 nya, sehingga membuat AS tertarik untuk menyimpan uangnya di koperasi tersebut. Pelapor ini sudah tua. Dari awal proses pendaftaran hingga penyetoran uang simpanan dilakukan anak AS yang berinisial HW,” jelasnya.
Dikoperasi tersebut, ujar Andhika, Kliennya (AS) melakukan penyimpanan uang atas nama anak dan cucunya. Tabungan atas nama WK ( pelapor) mulai menyimpan sejak tanggal 8 desember 2010, sedangkan atas nama HN (pelapor) mulai menyimpan uangnya per tanggal 23 Oktober 2012.
Lebih jauh Andhika menjelaskan, Pada tahun 2019 tabungan atas nama WK berjumlah Rp. 160 juta sedangkan atas nama HN berjumlah Rp. 140 juta sehingga pelapor menyuruh HW untuk mengambil uang tersebut di koperasi Tridaya.
“Akan tetapi, inisial HP, selaku pemilik koperasi tersebut mengatakan bahwa uang yang dimaksud masih belum ada dan berjanji akan membayar dengan cara menyicil,” ujarnya.
Janji tinggal janji, korban pun dibuat bingung, karena sejak bulan Agustus 2019 hingga bulan Juli 2020, Pemilik Koperasi Tridaya inisial HP hanya sanggup membayar Rp. 98 juta.
“Hingga detik ini, sisa uang di koperasi tersebut sebesar Rp. 202 juta, sehingga atas dasar itu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib,” tandas pengacara korban.
Sementara, hingga berita ini tersaji ke publik, pihak koperasi Tridaya belum juga bisa dikonfirmasi.(MRR)