MaduraPamekasan

KPU Pamekasan Akui Sirekap Sempat Jadi Kendala Penghitungan Suara

×

KPU Pamekasan Akui Sirekap Sempat Jadi Kendala Penghitungan Suara

Sebarkan artikel ini
IMG 20240222 WA0006

Wecarejatim.com, Pamekasan – Lambatnya Sistem Informasi Rekapitulasi cukup meresahkan panitia pemilihan kecamatan saat melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pamekasan.

Komisioner KPU Pamekasan Moh. Amiruddin, menyebut, saat hari pertama dimulainya rekapitulasi kecamatan, Selasa (20/2), aplikasi Sirekap sempat mengalami gangguan.

Sementara, rekapitulasi tingkat kecamatan itu tidak bisa dimulai kalau kondisi Sirekap tidak berjalan lancar.

“Karena formulir D hasil kecamatan diterbitkan melalui Sirekap, tidak ada pengisian formulir secara manual,” jelasnya.

Namun, setelah dibantu operator dari KPU Pamekasan, aplikasi Sirekap itu bisa berjalan normal hingga saat ini.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, paling lambat hasil rekapitulasi tingkat kecamatan selesai pada 2 Maret mendatang.

Dia mengingatkan kepada semua PPK di 13 kecamatan untuk melaksanakan rekapitulasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan ia berharap kepada masyarakat setempat untuk sabar menunggu hasil penghitungan resmi Pemilu 2024 dari KPU yang dilakukan secara berjenjang.