Wecare Jatim – STNK wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan yang menjual atau memindah-tangankan sepeda motor atau mobil. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi terkena tilang elektronik atau pajak progresif yang tidak tepat sasaran.
Penerapan tilang elektronik sudah menggunakan teknologi canggih yang di pasang di beberapa titik ruas jalan. Rekaman CCTV mampu menangkap pelanggaran untuk kemudian diproses denda tilangnya, identitas kendaraan pelanggar di cek secara electronic registration and identification.
Setiap kendaraan yang sudah berpindah tangan harus segera memblokir STNK, agar terhindar dari beraga masalah seperti data yang tidak sesuai.
Selain kemungkinan tilang elektronik nyasar,pemblokiran STNKjuga dilakukan agar pemilik pertama kendaraan tidak terkena tarif pajak progresif saat akan membeli kendaraan baru.
Saat ini, pembokiran STNK bisa dilakukan secara online atau melalui laman resmi Pajak Online Jakarta.
Pemilik kendaraan harus melakukan registrasi sesuai dengan Nomor KK yang nantinya akan di sinkronkan dengan data kendaraan. Caranya :
- Buka laman PajakOnline.jakarta.go.id
- Pilih menu PKB
- Pilih jenis layanan blokir kendaraan
- Pilih nomor kendaraan yang akan di blokir
- Unggah persyaratan, dokuen fotokopi, KTP, KK, surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
Setelah dilakukan pemblokiran statusnya dapat terlihat di email terkait atau di kolom PKB. Bisa di cek secara berkala di situs tersebut atau mendatangi Samsat Daerah.