Wecarejatim.com, Pamekasan – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polisi dan TNI Kabupaten Pamekasan, menutup empat tempat karaoke yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda), Kamis (18/08/2022).
Empat tempat itu, tempat karaoke Hotel Putri jalan Trunojoyo Pamekasan, King Ivans, Moga Jaya dua tempat tersebut berada di jalan Ronggosukowati Kolpajung Pamekasan dan Al Mahera di Kecamatan Pademawu Pamekasan.
Saiful Amin, Kepala Satpol PP Pamekasan mengatakan, pihaknya terpaksa menutup tempat karaoke karena melanggar peraturan daerah nomer 2 tahun 2019, tentang penyeleggaraan hiburan dan rekreasi, perda nomer 3 tahun 2019 tentang ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perda nomer 18 tahun 2019 tentang penyelengaraan penanaman modal.
“Rata – rata tempat tersebut tidak memiliki ijin dan itu jelas melanggar perda, kalau yang di Putri itu bagian dari hotel dan hanya ijin manual,” terang Saiful Amin.
Menurutnya, penutupan dilakukan karena banyak laporan dari masyarakat dan meresahkan, Ia mengaku masih banyak tempat karaoke yang tidak berizin, pihaknya tidak segan – segan akan menutup tempat karaoke yang tidak berizin.
“Jika sudah memenuhi persyaratan maka bisa dibuka lagi, ini kan tidak punya ijin maka kami tutup, tandasnya