BangkalanBeritaMadura

LBH FKIS UTM Perluas Bantuan Hukum hingga Desa

×

LBH FKIS UTM Perluas Bantuan Hukum hingga Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20260206 110510
Foto Kegiatan LBH FKIS UTM

Wecarejatim.com | BANGKALAN – Lembaga Bantuan Hukum Pusat Studi Konsultasi dan Bantuan Hukum dan Syariah (LBH PSBHS) Fakultas Keislaman (FKIS) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) kian memantapkan langkah memperluas layanan hukum hingga ke tingkat desa. Hal itu juga selaras dengan IKU Kampus terkait keterlibatan dosen dalam merumuskan kebijakan pemerintah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Kerja (Raker) dan Koordinasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang digelar di Bangkalan, Jumat (6/2/2026).

Mengusung tema “LBH PSBHS FKIS bersama Alumni siap berkolaborasi dengan Desa untuk Akses Keadilan”, kegiatan ini menjadi momentum penting konsolidasi antara akademisi, praktisi hukum, dan alumni FKIS untuk memastikan masyarakat desa mendapatkan pendampingan hukum secara gratis (prodeo).

Dekan Fakultas Keislaman UTM, Abdurahman, menegaskan bahwa kehadiran LBH di desa merupakan bentuk tanggung jawab moral dan akademik perguruan tinggi terhadap persoalan keadilan sosial.

“Akses keadilan tidak boleh berhenti di kota atau di ruang-ruang elit hukum. Desa harus menjadi prioritas. LBH FKIS hadir sesuai dengan IKU Kampus untuk memastikan masyarakat kecil tidak sendirian saat berhadapan dengan persoalan hukum,” tegas Abdurahman.

Ia menambahkan, keterlibatan alumni dalam program Posbakum menjadi strategi penting agar layanan hukum lebih dekat, cepat, dan kontekstual dengan kebutuhan masyarakat desa.

 “Alumni adalah kekuatan riil. Mereka sudah memahami medan sosial dan budaya masyarakat. Dengan kolaborasi ini, bantuan hukum tidak hanya bersifat formal, tetapi juga empatik dan solutif,” imbuhnya.

LBH PSBHS FKIS sendiri baru saja dinyatakan lolos sebagai penyedia layanan Posbakum Tahun Anggaran 2026. Status tersebut membuka ruang lebih luas bagi lembaga untuk memberikan pendampingan hukum gratis, khususnya bagi warga kurang mampu yang selama ini terkendala biaya dan akses informasi.

Melalui koordinasi ini, LBH PSBHS FKIS menargetkan terbentuknya jejaring konsultasi hukum berbasis desa, sehingga perangkat desa dan masyarakat memiliki saluran resmi untuk menyelesaikan persoalan hukum dan syariah secara adil dan bermartabat.

Abdurahman berharap program ini tidak berhenti pada seremoni, melainkan berlanjut menjadi gerakan nyata yang berkelanjutan.

 “Kami ingin LBH FKIS benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bukan sekadar program, tetapi gerakan keadilan dari kampus untuk desa,” pungkasnya.

Langkah LBH PSBHS FKIS ini sekaligus menegaskan posisi kampus sebagai agen perubahan sosial, yang tidak hanya mencetak sarjana, tetapi juga menghadirkan keberpihakan nyata bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan.