Wecarejatim.com, Surabaya – Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Timur Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) yang berlokasi di Jalan Raya Darmo No. 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, resmi disegel oleh pihak kepolisian pada Kamis (15/1/2026).
Penyegelan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Garis polisi (police line) dipasang di area kantor untuk membatasi aktivitas di lokasi tersebut.
Menanggapi penyegelan itu, Wakil Ketua MADAS Anak Serumpun, M. Ridwan, memberikan klarifikasi terkait status penguasaan lahan yang selama ini dipersoalkan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penyerobotan atau penguasaan lahan secara ilegal, melainkan berada di lokasi tersebut berdasarkan kuasa resmi dari ahli waris.
“Kami klarifikasi bahwa MADAS Anak Serumpun menerima kuasa dari ahli waris. Kami bukan asal nyerobot atau menguasai lahan orang,” ujar Ridwan kepada wartawan.
Ridwan menjelaskan, ahli waris yang dimaksud merupakan keturunan dari almarhumah Ibu Hartini, yang menurutnya memiliki hak sah atas lahan di Jalan Raya Darmo No. 153 tersebut.
“Beliau adalah ahli waris dari Ibu Hartini yang mempunyai hak atas lahan tersebut. Jadi keberadaan kami ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ridwan menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan aparat penegak hukum.
“Kami tunduk dan patuh pada aturan hukum yang berlaku. Semua akan kami serahkan pada proses hukum,” imbuhnya.
Sebagai bentuk itikad baik dan klarifikasi lanjutan, tim MADAS Anak Serumpun diketahui mendatangi Polrestabes Surabaya pada Jumat sore (16/1/2026) untuk berkoordinasi dan menyampaikan penjelasan terkait status lahan serta penyegelan kantor tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait status kepemilikan lahan dan dasar hukum penggunaan bangunan di Jalan Raya Darmo No. 153 Surabaya.








