Mahfud MD Ungkap Pencabutan Izin TV Analog

Wecare Jatim- Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap pencabutan Izin Stasiun Radio (ISR) televisi yang bandel bersiaran analog usai tenggat Analog Switch Off (ASO), Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB, termasuk RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, tv One, hingga Cahaya TV.

Ia juga menyebut stasiun televisi yang masih melakukan siaran melalui analog dianggap ilegal.

Hasilnya, MNC Group dan Viva Group pun memadamkan siaran analognya meski salah satunya bakal menempuh jalur hukum.

Sebagai Informasi, Suntik mati TV analog atau Analog Switch Off (ASO) resmi digelar di 230 kabupaten/kota termasuk jabodetabek, Rabu (2/11) pukul 24.00 WIB.

Program ini diklaim bermanfaat terutama bagi ketersediaan frekuensi. Namun, sejumlah stasiun masih saja ‘ngeyel’ dengan tetap siaran analog.

Sumber : CnnIndonesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *