Makna KDRT Yang Dialami Lesti Kejora

Wecare Jatim –   KDRT merupakan kekerasan dlam rumah tangga atau tindakan yang tidk memandang jenis kelamin, dan bisa menimpa suami, istri atau anak-anak. KDRT juga tidak melulu kekerasan fisik, tetapi bisa juga berbentuk kekerasan psikologis.

Kekerasan dalam rumah tangga dapat didefinisikan sebagai perilaku untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangan. Pelecehan atau kekerasan yang dialami korban pun bisa mencakup tindakan fisik, seksual, emosiona, ekonomi, psikologis atau ancaman.

Kekerasan dalam rumah tangga biasanya dimanifestaikan sebagai pola perilaku kasar terhadap pasangan intim, atau keluarga dimana pelaku kekerasan menggunakan kekuasaan dan kendali atas korban. 

Kekerasan juga dapat bersifatmental, fisik, ekonomi atau seksual. Dalam kasus yang paling parah, kekerasan dalam rumah tangga bisa berujung pada cedera fisik yang serius, bahkan kematian. 

Pelecehan psikologis biasanya akan menimbulkan rasa takut dengan intmidasi, mengancam melukai fisk diri sendiri,pasangan atau anak-anak. Selain itu,merusak hewan peliharaan dan properti,memaksa menjauh dari teman, keluarga, sekolah atau pekerjaan.

Dan untuk pelecehan fisik biasanya menyakiti atau mencoba menyakiti pasangan dengan memukul, menendang, membakar, mencubit, mendorong, menampar, mmencabut rambut, menggigit atau menggunakan kekuatan fisik lainnya.

Berdasarkan pasal 10, Korban KDRT mendapatkan hak-ak sebagai berkut :

  • Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat atau pihak lainnya berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan
  • Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
  • Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korbn
  • Pelayanan bimbingan rohani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *