Wecarejatim.com, Surabaya – Warga kota Surabaya masih mengeluhkan parkir liar di mini market. Keluhan ini disampaikan oleh Sony.
Sony mengungkapkan bahwa juru parkir tidak resmi sering meminta uang parkir. Padahal, di mini market tertera jelas “Gratis Parkir”.
“Tolonglah Pak, Bu ditertibkan perkir liar yang ada di mini market dan tempat umum lainnya karena sangat meresahkan, kalau ga dikasih uang marah kadang malah mengancam, sebagai warga kan ki ini juga takut dan bingung meski sudah ada tulisan bebas parkir kok masih diminta bayaran adahal karcis parkirnya pun ga ada, tolong lebih diperketat lagi lah aturannya,” pinta Sony.
Ia meminta tindakan tegas dari pihak terkait untuk menertibkan masalah ini.
Sony menambahkan, meski ada tulisan bebas parkir, tetap saja diminta bayaran. Ia berharap aturan parkir bisa diperketat untuk melindungi warga.
Menanggapi keluhan ini, Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum, memberikan tanggapan. Ia menyatakan bahwa penertiban terhadap juru parkir liar telah dilakukan.
“Patroli rutin dilakukan di tempat umum dan mini market,” ujar Jeane. Ia mengimbau masyarakat melaporkan juru parkir liar melalui call center 112.
Jeane menegaskan bahwa pelaku parkir liar bisa dijerat hukuman. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman penjara hingga 9 tahun.
“Kami butuh kerjasama warga untuk melaporkan pelanggaran ini,” tutup Jeane.