Berita

MK Tolak Gugatan Berbakti, Paslon Kharisma Bakal Segera Dilantik sebagai Bupati Pamekasan Terpilih

×

MK Tolak Gugatan Berbakti, Paslon Kharisma Bakal Segera Dilantik sebagai Bupati Pamekasan Terpilih

Sebarkan artikel ini
berita 1740411378 6c25d0ef6eb208eaff121

Wecarejatim.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 (PHPU Bupati Pamekasan 2024) yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi.

Putusan Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah berpendapat bahwa seluruh dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Termasuk, dalil mengenai kecacatan prosedur terkait dengan warga meninggal dan warga merantau yang ikut memilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 serta kejadian seseorang mencoblos lebih dari satu surat suara menurut Mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

“Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Arsul.

Tidak Ada NIK dan Penjelasan TPS

Dalam konteks cacat prosedur terkait dengan warga meninggal yang ikut memilih dalam Pilbup Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, Mahkamah menuturkan bahwa dari 112 TPS yang dimohonkan, hanya terdapat 18 TPS yang disebutkan nama-nama pemilih yang telah meninggal dunia. Bahkan, terhadap dalil adanya pemilih yang telah meninggal dunia dan disalahgunakan hak pilihnya hingga Pemohon mengajukan bukti berupa surat pernyataan atau keterangan dari kepala desa serta surat pernyataan dari ahli waris, Mahkamah mendapatkan fakta hukum bahwa surat pernyataan tersebut tidak Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan salinan KTP sehingga dapat digunakan untuk mengidentifikasi nama-nama pemilih dimaksud.

“Oleh karena bukti yang diajukan Pemohon hanya berupa surat pernyataan/keterangan yang tidak dilengkapi dengan NIK dan salinan KTP untuk dapat mengidentifikasi data kependudukan pemilih dimaksud, maka Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dalil permohonan Pemohon,” kata Arsul.

Terlebih, Mahkamah juga menemukan fakta hukum terhadap beberapa nama yang didalilkan oleh Pemohon bahwa ternyata beberapa nama orang yang meninggal dan disalahgunakan hak pilihnya masih hidup. Hal itu didapatkan oleh Mahkamah setelah mencermati bukti yang diajukan KPU Kabupaten Pamekasan selaku Termohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Kholilurrahman dan Sukriyanto selaku Pihak Terkait berupa surat pernyataan dan salinan KTP pemilih.

“Setelah Mahkamah mencermati bukti yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait berupa surat pernyataan dan salinan KTP pemilih dimaksud, menurut Mahkamah nama-nama pemilih sebagaimana dalam bantahan Termohon dan keterangan Pihak Terkait telah ternyata masih hidup,” kata Saldi.

Tidak Signifikan

Sementara itu, dalam konteks kejadian seseorang mencoblos lebih dari satu surat suara dalam Pilbup Kabupaten Pamekasan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, menurut Mahkamah memang benar terdapat kejadian seseorang mencoblos lebih dari satu surat suara. Namun, Mahkamah juga tidak dapat menemukan identifikasi yang jelas mengenai siapa yang melakukan, di TPS mana peristiwa itu terjadi, selain sebagaimana disebutkan dalam dalil permohonan dan keterangan Bawaslu Kabupaten Pamekasan.

“Di samping itu, tidak terdapat bukti-bukti lain yang dapat memperkuat kebenaran peristiwa dimaksud berupa keberatan atau Formulir Model C,” kata Arsul.

Lebih lanjut, Mahkamah menyebutkan bahwa andaipun benar peristiwa tersebut terjadi dan diperintahkan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS meliputi TPS 4 Desa Tebul Timur, TPS 8 Desa Waru Timur, TPS 5 Desa Panaan, dan TPS 7 Desa Blaban, hal tersebut tidak secara signifikan dapat mempengaruhi perolehan suara Pihak Terkait. Hal ini didasarkan pada hasil pencermatan Mahkamah terhadap total keseluruhan Pemilih pada keempat TPS tersebut sebesar 2.076 pemilih, dengan rincian TPS 4 Desa Tebul Timur berjumlah 519 pemilih, TPS 8 Desa Waru Timur berjumlah 196 pemilih, TPS 5 Desa Panaan berjumlah 579 pemilih, TPS 7 Desa Blaban berjumlah 572 pemilih, yang pada pokoknya jika dilaksanakan PSU tidak tidak secara signifikan dapat mempengaruhi perolehan suara Pihak Terkait. Termasuk, jika keseluruhan suara pemilih dalam DPT diberikan kepada Pemohon, hal tersebut tidak secara signifikan dapat mempengaruhi perolehan suara Pihak Terkait.

“Dengan demikian, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas Arsul.

Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Atas dasar fakta dan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya, Mahkamah menyebutkan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Mahkamah kembali merujuk pada ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum yang pada pokoknya Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c UU 10/2016 berkenaan dengan kedudukan hukum,” ucap Arsul.

Meskipun terhadap perkara a quo Mahkamah telah mengesampingkan/menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 dengan melakukan sidang pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan pembuktian, namun telah ternyata dalil-dalil pokok-permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, Mahkamah kemudian mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon. Menurut Mahkamah, jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1% dikali 572.293 suara (total suara sah) sama dengan 5.723 suara. Namun faktanya, selisih perolehan suara Pemohon dengan Pihak Terkait adalah sebesar 291.246 suara atau setara dengan 4,81%. Artinya, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait melebihi ambang batas selsisih suara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016.

“Andaipun ketentuan tersebut dikesampingkan, quod non, telah ternyata dalil-dalil pokok permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Arsul.