Wecarejatim.com|SURABAYA — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyoroti maraknya sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, khususnya pelat belakang. Kondisi tersebut dinilai rawan disalahgunakan untuk tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menyampaikan bahwa kendaraan tanpa pelat nomor kerap terindikasi berkaitan dengan kejahatan jalanan. Hal itu disampaikannya saat mengudara dalam Program Wawasan Polling Radio Suara Surabaya dengan topik “Setuju atau Tidak Polisi Menilang Kendaraan Tanpa Plat Nomor?”.
“Motor yang tidak dilengkapi pelat nomor, khususnya di bagian belakang, sering kali terindikasi digunakan dalam tindak pidana curanmor,” ujar Galih.
Ia menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir muncul modus pelanggaran lalu lintas dengan cara melepas pelat nomor belakang agar tidak terdeteksi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Modus tersebut dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mengelabui sistem pengawasan kepolisian.
“Pelat belakang yang dilepas jelas tidak bisa ter-capture oleh ETLE. Ini menjadi celah yang dimanfaatkan untuk menghindari jeratan hukum,” jelasnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Polrestabes Surabaya dalam waktu dekat akan menggelar operasi gabungan skala besar untuk menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor kendaraan, terutama pelat belakang.
Menurut Galih, selama ini kepolisian mengedepankan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE. Namun, untuk kasus kendaraan tanpa pelat nomor, penindakan harus dilakukan secara manual.
“Dalam kasus pelat nomor, kami harus menggunakan tilang manual karena yang tidak dipakai masyarakat adalah pelat belakang, dan itu tidak tertangkap ETLE,” terang Galih, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, dasar hukum penindakan tersebut mengacu pada Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor dilengkapi STNK dan pelat nomor.
Meski demikian, Galih menekankan bahwa untuk memastikan keterkaitan kendaraan tanpa pelat nomor dengan tindak pidana, tetap diperlukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk memastikan apakah kendaraan tersebut terkait tindak pidana atau tidak, tentu harus melalui proses pengungkapan,” pungkasnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi kendaraannya sesuai aturan demi keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta mencegah penyalahgunaan kendaraan untuk tindakan kriminal.








