Nadiem Makarim Menanggapi Aturan Pakaian Sekolah Terbaru

Wecare Jatim- Mendikbudristek Nadiem Makarim menanggapi perbincangan tentang aturan seragam sekolah terbaru yang juga mencantumkan aturan perihal pakaian adat di sekolah.

Aturan terbaru seragam sekolah siswa sekolah dasar dan menengah ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Dalam aturan ini, tercantum bahwa pakaian adat digunakan siswa pada hari dan acara adat tertentu. Disebutkan juga, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa.

Lebih lanjut, diatur bahwa pemerintah pusat, pemda sesuai kewenangan, sekolah, dan pihak masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan siswa kurang mampu secara ekonomi sebagai prioritas.

Menanggapi aturan ini, Nadiem menuturkan pembelian seragam atau pakaian adat tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Diketahui, dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, ada sejumlah model pakaian seragam sekolah SD, SMP, SMA, dan SMK yang diberikan.

Di tiap jenjang, ada opsi model rok panjang, baju lengan panjang, dan kerudung bagi siswa perempuan.

Sumber : Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *