AdvertorialBangkalanMadura

Pemkab Bangkalan Gaungkan Kawasan Ekonomi Khusus

×

Pemkab Bangkalan Gaungkan Kawasan Ekonomi Khusus

Sebarkan artikel ini
kabupaten bangkalan 449858936

Wecarejatim.com, Jombang – Pemerintah Kabupaten Bangkalan mendorong pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat sektor perpajakan serta retribusi daerah.

Saat memimpin rapat kordinasi bersama pimpinan BUMD dan para pengusaha, Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M. Edie M.Si ketika melaksanakan Rakor, bersama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pengusaha dan pihak terakit lainnya di Ruang Meeting Pendopo Agung Bangkalan, Rabu 22 Januari 2024.

PJ. Bupati menegaskan pentingnya peran BUMD sebagai koordinator dalam pengelolaan kawasan untuk mendukung keberhasilan pengembangan KEK di Bangkalan.

“BUMD akan menaungi para pelaku usaha guna memenuhi seluruh persyaratan menuju KEK. Ini langkah penting untuk memastikan bahwa investasi dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong pengusaha di sektor maritim untuk membentuk kelompok usaha yang solid agar dapat menyepakati langkah strategis dalam pengajuan KEK ke pemerintah pusat.

Selain itu, Arief mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan di Bangkalan telah memperoleh izin reklamasi dan pengurukan, namun masih membutuhkan izin operasional untuk melengkapi fasilitas penunjang, seperti dermaga kapal.

Pengembangan KEK ini diyakini akan memberikan banyak manfaat bagi pengusaha dan masyarakat lokal. Tidak hanya kemudahan berinvestasi, tetapi juga dampak ekonomi yang signifikan, terutama melalui pajak dari sektor pendukung seperti hotel, restoran, dan fasilitas lainnya yang akan berkembang pesat seiring masuknya investasi.

“KEK akan menjadi katalis untuk meningkatkan perekonomian daerah. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam mewujudkan tujuan ini,” tambah Pj. Bupati

Rencana pengembangan KEK di Bangkalan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019, yang mengatur percepatan pembangunan ekonomi di wilayah Jawa Timur, termasuk Pulau Madura.