Wecarejatim.com, Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan judi konvensional dan online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat.
SE ini ditujukan kepada staf ahli Bupati Sampang, Inspektur Daerah Sampang, Sekretaris DPRD Sampang, Asisten/Kepala/Dinas/Bagian dilingkungan Pemkab Sampang dan seluruh Camat se Kabupaten Sampang.
Sekretaris Daerah Pemkab Sampang Yuliadi Setiawan menyampaikan bahwa larangan kegiatan judi konvensional dan Judi online bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang bahwa sehubungan dengan maraknya kegiatan judi konvensional dan judi online dikalangan masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara, maka bersama ini perlunya Kepala Perangkat Daerah memantau dan mengawasi ASN dilingkungan kerja masing- masing serta menginstruksikan agar tidak terlibat kegiatan judi konvensional maupun judi online.
“Kepala Perangkat Daerah mengawasi dan memantau penggunaan Wifi serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan judi online,” tuturnya, Kamis (27/6/2024).
Kata dia, jika terdapat ASN yang melakukan kegiatan judi konvensional maupun judi online agar dilaporkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang.
“Laporan itu untuk diproses dan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku,” ujarnya.








