Pemkab Sumenep Sediakan Rp 6M Untuk Bantuan Dampak Inflasi Akibat Kenaikan BBM

Wecare Jatim – Pemerintah Kabupaten Sumenep menyediakan Rp 6 Milliar untuk bantuan dampak inflasi terkait kenaikan BBM. Angka ini berdasarkan kebijakan pemerintah pusat mengenai alokasi 2% dari dana transfer umum dan dana bagi hasil APBD Sumenep.

Hal tersebut berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK/07/2022. Regulasi itu mengatur belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

banner pulkada

Salah satu pasal tersebut berbunyi “ Pemerintah Daerah yang mengalokasikan 2% dari DTU yang masih tersisa atau belum ditransfer dari Pemerintah Pusat dalam 3 bulan terakhir, untuk dialokasikan khusus bantuan dampak inflasi akibat kenaikan BBM.”

Dari sisa 3 bulan terakhir di tahun 2022, yang belum di transfer itu dikurangi 2% sehingga menjadi Rp 6 Milliar.

Pembahasannya baru dilakukan 2 hari karena regulasi baru dan akan segera dilaporkan ke pemerintah pusat melalui kementrian keuangan.

Sebelumnya, Bupati Sumenep mengaku akan mengaokasikan dana khusus dampak kenaikan inflasi akibat kenaikan BBM.

“Sesuai amanat PMK, bantuan itu berupa subsidi transportasi dan lainnya yang anggarannya masih dalam pembahasan,” jelas Bupati Sumenep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *