Hukum & Kriminal

Perampok Indekos Malang Berhasil Ditangkap Polisi

×

Perampok Indekos Malang Berhasil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 2227

Wecare Jatim- sempat viral seorang mahasiswi salah satu kampus swasta di Malang berinisial LS (19) menjadi korban perampokan.

Ia dirampok di kamar indekos Jalan Warinoi Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kejadian ini pun viral di media sosial. Apalagi kejadian serupa kian sering terjadi di indekos mahasiswi di Kota Malang.

Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi kejadian bermula pada tanggal 7 Mei 2023 pukul 02.00 WIB. Awalnya, tersangka memasuki indekos dengan meloncati pagar. Setelah melihat pintu lantai satu tertutup, tersangka memanjat ke lantai 2.

“Sebelum masuk ke lantai 2, dia melewati dapur dan kemudian mengambil pisau yang ada di sana. Kemudian dia melihat di lantai 2 ada kamar yang tidak tertutup karena korban baru selesai mandi,” terangnya.

Seketika tersangka masuk ke kamar korban dan menodongkan pisau sambil mengancam akan membunuhnya kalau berani berteriak. Ancaman itu membuat korban ketakutan. Pelaku pun mengambil sebuah handphone merek Samsung dan meninggalkan lokasi kejadian.

Tersangka akhirnya bisa dibekuk oleh jajaran Polsek Blimbing pada Minggu (14/05/2023) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku bernama Richi Rakhmawan, warga Mamberamo, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ia tidak bisa mengelak setelah handphone hasil kejahatannya ditemukan di rumahnya.

Richi ternyata adalah residivis pada kasus yang sama sebelumnya. Pada 2017 ia pernah divonis satu tahun penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku baru kali ini melakukan aksinya setelah keluar dari penjara. Tapi kita tetap akan melakukan pendalaman apakah ada aksi yang sama sebelumnya,” tuturnya.

Tersangka ternyata juga sering melintasi kos-kosan korban, sehingga mengetahui aktivitas di lingkungan indekos korban. Oleh karena itu, aksinya berjalan lancar, ditambah tidak ada CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Tersangka kini kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” paparnya.

Sumber:IDNtimes.com//Redaksi