Wecare Jatim – Bea Cukai Madura kembali mengungkap peredaran rokok ilegal. Bea cukai berhasil membongkar truk yang bermuatan rokok ilegal di Jl Raya Pamekasan, Sumenep, tepatnya di kantor J&T Express daerah Trasak, Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Selasa (13/09/2022).
Pihak Bea Cukai Madura berhasil mengamankan puluhan kardus rokok ilegal dari mobil truk tersebut juga mengamankan sejumlah kardus rokok ilegal yang siap edar dari dalam kantor J&T Express di daerah tersebut.
Hal tersebut menyeret karyawan J&T yang diduga ikut serta dan bekerja sama dengan pemilik rokok ilegal tersebut.
Sampai berita ini di tayangkan, masih belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Bea Cukai madura.
“ Hingga kini masih belum ada respon terkait pembongkaran tersebut,” ungkap salah seorang aktivis pemerhati peredaan rokok ilegal di Pamekasan, Syauqi.