Wecarejatim.com, Tuban – Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus buka suara terkait dugaan penyalahgunaan BBM yang disinyalir solar subsidi yang diamankan, di wilayah Widang, Kabupaten Tuban pada Minggu (19/1/2025) malam lalu.
Anak perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan dan pengelolaan produk energi itu menyatakan, mendukung penuh kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dalam perkara itu polisi mengamankan barang bukti 1.500 liter solar yang diduga subsidi, dan truk pengangkutnya bernomor polisi S-9448-HH. Sinyalir APH menyebut BBM tersebut milik pengusaha berinisial MJ.
“Kami mendukung penuh langkah APH dalam penindakan oknum yang melakukan penyelewengan BBM subsidi,” kata Officer Communication Relation Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Mutiara Evy Junita, Selasa (20/1/2025).
Selain itu Pertamina Patra Niaga bakal memberikan sanksi tegas kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jika memang terbukti memasok BBM subsidi kepada MJ.
“Sanksinya mulai dari penghentian penyaluran BBM subsidi sampai dengan pemutusan hubungan usaha (PHU),” tegasnya.
Guna mencegah penyelewengan BBM subsidi, Pertamina rutin melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, termasuk sidak ke tiap-tiap SPBU. Sidak dilakukan secara internal maupun bersama, dengan melibatkan pemerintah provinsi dan OPD terkait.
Segendang seirama disampaikan Manager Comrel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi. Ia menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilaksanakan jajaran kops Bhayangkara Tuban. Pihaknya juga bakal mengawal sejauh mana dugaan penyelewengan solar subsidi itu berjalan.
“Kami mengapresiasi APH dalam menertibkan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan akan terus berkoordinasi secara teknis dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menerangkan, pengungkapan dugaan penyeludupan solar subsidi di wilayah Widang itu berawal dari laporan warga.
“Kami menerima laporan adanya dugaan penyalahgunaan solar di lahan kosong sebelah utara Lion Karaoke, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang,” terangnya.
Dari hasil Pengungkapan itu, diamankan barang bukti berupa kendaraan truk warna putih bernomor polisi S-9448-HH, bermuatan 1.500 liter solar yang disimpan dalam empat unit tandon.












