Wecare Jatim – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, menyampaikan perubahan pada pemberian tunjangan sertifikasi guru. Perubahan ini di sampaikan Nadiem, di peruntukkan bagi seluruh jenjang, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SLB.
Pemberian tunjangan Kemendikbud tersebut, diberikan baik untuk guru yang berstatus ASN maupun yang Non ASN hingga adanya kesetaraan. Sebagaimana ketentuan di atas tertera di RUU Sisdiknas Nomor 537/Sipres/A6/VII/2022 jika di sahkan.
Pada pengaturan tersebut, diperuntukkan bagi guru serifikasi maupun non sertifikasi. Jaminan kesejahteraan untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi yang di tulis RUU Sisdiknas, dengan memperhatikan latar belakang pembentukannya.
Pada latar belakangnya, peraturan dalan UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen dikatakan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. hal ini menyangkut tentang peraturan cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar.
Pada RUU Sisdiknas terdapat pengaturan kesejahteraan para pendidik di Indonesia, baik PNS mapun non ASN. Upaya ini dilakukan untuk mendorong diberikannya penghasilan layak bagi seluruh pendidik, PNS maupun untuk pegawai non ASN atau honorer.
Terkait dengan RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim mengemukakan tentang perubahan terkait tunjangan sertifikasi guru yakni :
- Tunjangan hingga pensiun
Guru yang sudah menerima tunjangan sertifikasi, akan tetap mendapatkan hingga pensiun.
- Tunjangan tanpa sertifikasi
Guru yang belum memiliki sertifikasi akan mendapatkan tunjangan.
- Kesetaraan
Kesetaraan bagi Guru PAUD, pendidikan kesetaraan dan guru pesantren.
Informasi lengkap terkait RUU Sisdiknas, kunjungi laman ini