PLN Klarifikasi Isu Biaya Pemasangan Listrik di Desa Karamian: Transparansi Jadi Prioritas

125 dilihat
WhatsApp Image 2025 01 17 at 21.56.15
Foto : Fahmi Fahresi Manajer PLN UP3 Madura
A-AA+A++

Wecarejatim.com,Sumenep – PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Madura memberikan penjelasan resmi terkait polemik biaya pemasangan listrik di Desa Karamian, Kecamatan Masalembu. Klarifikasi ini disampaikan melalui hak jawab kepada Wecarejatim.com, di mana PLN menegaskan bahwa semua biaya pemasangan telah sesuai aturan pemerintah dan transparan.

Manajer PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi, menegaskan bahwa biaya pemasangan listrik sepenuhnya mengacu pada *Permen ESDM No. 3 Tahun 2022*. “Biaya pemasangan listrik ditentukan secara resmi melalui aplikasi New PLN Mobile, tanpa ada tambahan di luar ketentuan,” ujar Fahmi.

Fahmi juga membantah isu kenaikan biaya pemasangan yang tidak sesuai. “Informasi tersebut tidak benar. Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor langsung ke kantor PLN terdekat atau melalui pengaduan di aplikasi New PLN Mobile,” tambahnya.
Dalam klarifikasinya, PLN menjelaskan rincian biaya resmi untuk pasang baru:
– *Daya 450 VA:* Rp. 421.000 + token Rp. 100.000
– *Daya 900 VA:* Rp. 843.000 + token Rp. 100.000

Sementara itu, biaya instalasi seperti material, jasa pemasangan, NIDI, dan SLO tidak ditentukan oleh PLN, melainkan merupakan hasil kesepakatan antara pelanggan dan pihak instalatir.

PLN memastikan akan melakukan investigasi terhadap laporan masyarakat untuk mencegah adanya oknum yang memanfaatkan situasi. “Kami berkomitmen memberikan layanan sesuai standar dan transparan. Jika ada indikasi pelanggaran, langkah tegas akan diambil,” tegas Fahmi.

Menanggapi klarifikasi tersebut, anggota DPRD Sumenep Ahmad Juhairi mengapresiasi langkah PLN yang proaktif dan transparan. Namun, ia juga mendesak PLN untuk lebih serius turun ke lapangan. “PLN harus memastikan semua pelayanan berjalan sesuai aturan agar nama baik sebagai BUMN tidak tercemar. Di lapangan, masyarakat hanya mengenal PLN sebagai pihak yang bertanggung jawab atas layanan kelistrikan,” tegasnya.

Juhairi juga menegaskan agar Hak konsumen (Pelanggan Listrik) wajib menjadi prioritas utama “PLN Wajib memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat seperti bukti pembayaran yang valid dan sesuai aturan yang ada. Agar tidak di manfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”. Ungkapnya

Dengan adanya klarifikasi ini, PLN berharap polemik yang terjadi di Desa Karamian segera mereda, sehingga akses listrik masyarakat dapat terpenuhi dengan baik dan transparan.

Pos Terkait

Pos Terkait