Wecare Jatim- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang melarang polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang secara manual.
Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pelanggaran (Kasubdit Dakgar) Korlantas Polri Kombes Karisman mengungkapkan, polantas hanya akan mendata dan memberikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Ia pun memastikan, para pelanggar tersebut tidak akan disita SIM atau STNK-nya
Mengutip dari Kompas.com, Kamis (27/10/2033), Karsiman mengatakan, “Ya enggak ada menyita apa pun. Cuma berharap dengan hanya ditegur masyarakat tetap taat dan peduli atas keselamatan bersama.”
Polantas yang bertugas di lapangan juga akan dilengkapi buku. Buku tersebut bukan lagi berupa catatan tilang, tetapi akan menjadi buku teguran.
Diberitakan sebelumnya, instruksi Kapolri kepada jajarannya untuk tidak melakukan penilangan secara manual dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement) ETLE baik statis maupun Mobile.
Sumber : Kompas.com