Wecarejatim.com, Jember – Sejumlah Anggota DPRD Jember menanggapi polemik aturan baru Tabungan Perumahaan Rakyat (Tapera) oleh Pemerintah.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Anggota DPRD Jember, Agusta Jaka Purwana mengungkapkan pemotongan 3 persen terhadap gaji pegawai atau pekerja dan pemberi kerja dipandang kurang realistis mampu mewujudkan program tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang dikehendaki oleh Pemerintah.
“Namanya Tabungan itu kan bisa diambil, dan proses pengambilannya itu nanti seperti apa dan mekanismenya bagaiman, sampai saat ini kami juga tanda tanya, kaya BPJS tenaga kerja saja ketika ahli waris mau mengambil klaim hasil BPJS tenaga kerja saja sudah sangat rumit, apalagi ini, kekhawatiran kita program ini hanya menjadi kedok belaka untuk menutupi devisit anggaran yang begitu besar melalui penghimpunan dana masyarakat,” tanyanya, Jumat (31/5/2024).
Agusta juga mempertanyakan pengenaan Sangsi bagi pekerja atau pemberi kerja yang tidak menjalankan program tersebut oleh Pemerintah.
“Meskipun sangsinya kecil secara administratif tapi kok aneh bagi saya, namanya juga menabung kenapa harus ada sangsi,pemerintah juga perlu menjelaskan hal itu secara detil dan perlu disosialisasikan secara detil dan selengkap mungkin, apalagi informasinya dalam pembentukan UU Tapera ini juga tidak melibatkan unsur tenaga kerja,”tegasnya.
Sementara menurut Anggota DPRD Jember Nyoman Ariwibowo menanggapi Program Tapera, melihat dari aspek tujuan pemerintah dalam Program Tapera dinilai cukup baik dalam menunjang pemenuhan kebutuhan papan bagi setiap pegawai atau pekerja dimasa mendatang.
“kalau saya melihat dalam program tersebut juga ada sumbangsih dari pemberi kerja, karena disitu dari 3 persen ada 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja, dan itu sifatnya gotong royong jadi ketika pekerja sudah ikut misal dalam jangka waktu 1 tahun, sudah bisa mengajukan, jadi gak harus menunggu sampai pensiun atau selsai kerja baru punya rumah, jadi menurut saya secara prinsip niat pemerintah baik namun disini perlu kesadaran dan edukasi juga agar hal itu bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” katanya mengakhiri.