Polemik Tambak Udang di Trenggalek, Satpol PP Akhirnya Buka Segel Dua Tambang

Wecarejatim.com, Trenggalek – Pemkab Trenggalek membuka segel 2 tambak udang di Kecamatan Munjungan yang sempat mencemari lingkungan. Tambak udang tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat.

Tambak udang tersebut sebelumnya sempat menimbulkan keresahan warga atas pencemaran yang ditimbulkan. Ratusan warga Kecamatan Munjungan ini pun melakukan aksi demo di depan Pendapa Trenggalek.

banner pulkada

Usai aksi tersebut, Pemkab Trenggalek menyegel 11 tambak udang yang disinyalir melakukan pencemaran berupa limbah. Namun, beberapa waktu lalu Pemkab Trenggalek kembali membuka segel 2 tambak udang.

“Ada 2 tambak udang di Kecamatan Munjungan yang kami buka segelnya,” ujar Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebarakan, Habib Solehudin, Selasa (3/12/2024).

Menurutnya, 2 tambak udang yang dibuka kembali sudah memenuhi persyaratan. Di antaranya, persyaratan administrasi dan perbaikan IPAL.

“Dari hasil evaluasi hanya ada 2 tambak udang yang telah memenuhi syarat untuk dibuka kembali,” terangnya.

Sedangkan untuk 9 tambak udang lainnya belum memenuhi syarat, sehingga belum bisa beroperasi kembali. Seperti persyaratan administrasi, belum melakukan perbaikan IPAL hingga berada di atas lahan sawah dilindungi (LSD).

“Kami juga akan melakukan monitoring secara berkala tehadap 2 tambak udang yang telah beroperasi kembali,” imbuhnya.

Nantinya akan ada tim khusus yang melakukan pengecekan air limbah dari tambak udang. Hal itu bertujuan untuk melibat kualitas baku mutu.

“Setelah dibuka kembali, secara berkala akan dilakukan uji lab kualitas airnya,” pungkasnya.

Sumber: Jatimnow/Reg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *