Wecarejatim.com, Lumajang – Polres Lumajang mengamankan dua yang diduga memiliki ratusan pohon ganja di lereng Gunung Semeru, Lumajang.
Total 365 pohon dengan ketinggian sekitar 30-150 cm dipotong dan diamankan petugas kepolisian.
Dua orang yang diamankan polisi berinisial NT (51) dan BB (32). Keduanya warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
“Selain mengamankan ratusan tanaman ganja, kita berhasil meringkus 2 orang pelaku,” kata Kabag Ops Polres Lumajang Kompol Jauhar Maarif, Kamis (19/9/2024)
Sebelumnya, polisi menemukan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Petugas menemukan tiga lokasi ladang ganja yang letaknya agak berjauhan. Dari tiga lokasi ladang ganja ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 365 pohon dengan ketinggian sekitar 30-150 cm.
“Untuk lokasi ladang ganja berada di kawasan hutan. Kita amankan 365 pohon ganja dari lokasi,” ujar Kabag Ops Polres Lumajang Kompol Jauhar Maarif kepada detikJatim, Kamis (19/9/2024).
Lokasi ladang ganja ini terbilang sangat sulit dijangkau karena terletak di kawasan hutan yang cukup lebat dan berada di kemiringan tebing yang sangat curam.
Diduga kuat, para pelaku sengaja menanam ganja di lokasi tersebut, agar jauh dari pantauan petugas maupun kecurigaan warga.
Sebelumnya, KBO Satreskoba Polres Malang Iptu Supardi mengungkap kasus tersebut berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial MLD (44) warga Dampit, Malang dan KSN (45), warga Poncokusumo, Malang.
“Awalnya kami amankan seseorang di wilayah Dampit akhirnya dikembangkan ke Wajak. Diamankan dua orang. Salah satunya mengarah telah menanam di lereng Gunung Semeru seluas satu hektare. Saat melakukan pengejaran atau cek ke lokasi ada bekas-bekasnya,” imbuh Supardi.
Supardi menuturkan petugas ketika sampai di lokasi mengetahui adanya bekas ladang ganja yang diduga sudah dipanen. Hal itu dikenali dari tanaman ganja yang ditemukan bekasnya di lokasi.
“Saat di lokasi, kita temukan ada bekas tanaman ganja habis dipanen dan dibakar. Untuk luasnya kurang lebih satu hektare di lereng Gunung Semeru itu,” tuturnya.
Dari hasil Operasi Tumpas Semeru 2022, Polres Malang berhasil menyita 27 batang pohon ganja, 248 buah ranting tanaman ganja dan satu buah kresek berwarna kuning berisikan daun dan ranting tanaman ganja seberat 31 gram