MaduraBangkalan

Polisi Ingatkan Warga Bangkalan Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

×

Polisi Ingatkan Warga Bangkalan Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240625 WA0053

Wecarejatim.com, Bangkalan – Sepeda Listrik di Bangkalan mulai banyak peminatnya, bahkan banyak digunakan di jalan raya. Hal itu, sudah menjadi atensi tersendiri oleh Pemerintah.

KBO Satlantas, Polres Bangkalan, Ipda Nur Cahyo menyampaikan, bahwa penggunaan sepeda listrik tersebut sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa sepeda listrik harus memenuhi enam persyaratan keselamatan.

“Kami sudah memberikan imbauan sejak awal mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” tuturnya, Selasa (25/6/2024).

Cahyo menjelaskan, bahwa enam syarat yang harus di penuhi oleh pengguna sepeda listrik, yakni lampu utama, alat pemantul cahaya (reflektor) atau lampu posisi belakang, dan sistem rem harus berfungsi dengan baik.

Kemudian, reflektor di kiri dan kanan, klakson atau bel, serta kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam. Usia pengguna paling rendah 12 tahun, tidak boleh mengangkut orang kecuali dilengkapi tempat penumpang, dan tidak boleh memodifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan. Pengguna sepeda listrik juga harus memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

“Untuk di Bangkalan, mutlak tidak boleh, karena tidak ada lajur khusus sepeda listrik. Kami akan mengamankan sepeda listriknya sementara waktu jika masih ditemukan kendaraan listrik digunakan di jalan raya,” pungkasnya. (RM/)