Polres Bangkalan Amankan Sejumlah Pedagang BBM Eceran

Wecare Jatim- Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan mengamankan dan menahan sejumlah pedagang bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Penahanan tersebut sebagai upaya menertibkan pedagang BBM ilegal agar berhenti dan mengikuti aturan bahwa tidak diperbolehkan menjual dan membeli BBM selain di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

banner pulkada

Mengutdari Kompas.com, Selasa, (1/11/2022), Hal tersebut disampaikan oleh MB (inisial), warga Kecamatan Bangkalan yang mengaku sebagai salah satu tetangga pedangang BBM eceran jenis pertalite dan solar yang diamankan aparat kepolisian pada Minggu (30/10/2022).

MB melihat bahwa tetangganya ramai ramai didatangi aparat kepolisian dan ditanya soal BBM yang dijual.

“Tadi pagi saya lihat ada ramai ramai di tokonya, saya kira tabrakan, karena banyak polisinya, ternyata malah soal BBM,” ungkap MB.

Menurutnya, toko tersebut sudah lama menjual BBM eceran yang dibeli dari SPBU di Bangkalan. Baik yang berada di Kecamatan Bangkalan ataupun dari Kecamatan Burneh.

“Dia sudah lama berjualan dan aman aman saja, kenapa sekarang ditangkap,” terangnya.

Sebagai salah satu pedagang, berjualan BBM itu sesuatu yang menjanjikan. Apalagi pembeliannya dilakukan di SPBU. Sehingga jika memang harus ditahan karena dianggap ilegal, seharusnya petugas yang mengizinkan pembelian di SPBU juga ditahan.

Pengamanan tersebut dibenarkan Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono. Ia mengatakan bahwa penanganan soal BBM ilegal tentu ada. Sebab, jika memang itu ada dan salah, maka harus diperbaiki.

Tetapi untuk jumlah pedagang yang diamankan, pihaknya belum menjelaskan, baik yang dalam proses tahan atau wajib lapor.

Namun, jika terlibat dalam penyalahgunaan BBM ilegal, ditegaskan AKBP Wiwit, tentu akan kena. Sebab, di SPBU kadang yang bermain hanya operator saja.

Saat ini tim tengah melakukan proses pemeriksaan untuk melihat peran sejumlah pihak dalam mendistribusikan BBM ilegal tersebut.

Sebab, semua keterangan yang didapatkan nanti akan menentukan dalam proses gelar perkara.

“Sementara masih kami dalami, tentu ini dalam rangka mewujudkan Bangkalan yang tertib dan aman bagi masyarakat,” jelasnya.

Sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *