Wecarejatim.com, Malang – Kepolisian Resor Malang mengungkap praktik judi online di Kecamatan Lawang dan menangkap PO (45), seorang warga setempat yang diduga pengepul dengan omzet jutaan rupiah.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Lawang di rumah PO di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, pada Jumat (1/11/2024) malam. PO diamankan saat merekap hasil judi melalui situs online yang dikelolanya.
“Pelaku yang berperan sebagai pengepul judi online togel ini ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas AKP Dadang, Senin (4/11/2024).
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
Dari penyelidikan, polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti, seperti uang tunai Rp 50 ribu, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, serta ponsel yang digunakan untuk memasang taruhan. Ada pula buku catatan berisi nomor-nomor taruhan togel.
“Barang bukti yang diamankan termasuk ponsel dan catatan nomor taruhan,” tambah AKP Dadang.
PO diduga sering berpindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang dan memasangnya di situs judi online yang menyediakan layanan togel Hongkong dan Sydney.
Berdasarkan pemeriksaan awal, PO diketahui telah beroperasi selama beberapa bulan dengan omzet harian Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu, mencapai jutaan rupiah per bulan.
“Penangkapan ini bagian dari komitmen Polri mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dalam memberantas perjudian online sebagai ancaman bagi pembangunan bangsa,” lanjut AKP Dadang.
Saat ini, PO ditahan di Polsek Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat pasal-pasal terkait perjudian elektronik dalam UU ITE dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar











