Hukum & Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Oknum Wartawan yang Peras Mantan Kades

12
×

Polres Pamekasan Tangkap Oknum Wartawan yang Peras Mantan Kades

Sebarkan artikel ini

Wecarejatim.com, Pamekasan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap satu oknum wartawan dan pegawai kecamatan di salah satu rumah makan di Desa Larangan Badung, Selasa (19/07/2022).

Kasatreskrim Polres Pamekasan, melalui Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum), Ipda M Kadarisman mengatakan dua tersangka tersebut, MS oknum wartawan Jurnal Polisi dan SP sebagai pegawai kecamatan pegantenan Pamekasan yang terlibat kasus pemerasan terhadap terhadap mantan Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan.  

“Kami amankan dua buah ponsel dan uang tunai Rp 4 juta rupiah sebagai barang bukti,” terang Kadar.

“Jadi Korban selalu ditekan dan dimintakan uang oleh oknum tersebut,” lanjut Kadar.

Permintaan uang itu sebagai barter atas pekerjaan proyek di desa itu karena dinaikkan di salah satu media online.

“Awalnya minta 80 juta, dan turun 60 juta hingga akhirnya deal di 30 juta,” lanjutnya.

Kadar menceritakan, kedua tersangka saling berbagi peran. Satunya berperan sebagai perantara dan satunya sebagai oknum wartawan.

 “Sekarang dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan. Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” Pungkasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *