Wecarejatim.com, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil meringkus sembilan tersangka kasus perjudian, baik judi online maupun judi konvensional. Pengungkapan kasus judi ini sebagai salah satu program prioritas 100 hari kerja Presiden RI, Prabowo Subianto sekaligus menjadi atensi Kapolri.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto mengatakan, para tersangka diamankan di sejumlah lokasi billiard di Bumi Reog dalam dua pekan terakhir. Omset yang diperoleh para tersangka ini mencapai puluhan juta rupiah.
“Di lokasi billiard itu ada judi online kemudian juga ada judi konvensional, itu dilakukan di tanggal 30 Oktober lalu,” ujarnya saat menggelar press release di Mapolres Ponorogo, Rabu (6/11/2024).
Adapun dari sembilan tersangka, satu di antaranya terlibat judi slot, serta delapan lainnya judi jenis toto gelap (togel) online. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta.
“Tentu kami berupaya penuh akan melakukan pemberantasan judi di wilayah Ponorogo. Dan kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian apapun, serta mari menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.











