KriminalMaduraSampang

Polres Sampang Bekuk 9 Tersangka Kasus Judi Online

×

Polres Sampang Bekuk 9 Tersangka Kasus Judi Online

Sebarkan artikel ini

Wecarejatim.com, Sampang – Polres Sampang Madura, Jawa Timur, Berhasil meringkus 9 tersangka kasus tindak pidana perjudian online (Daring) di wilayah Kabupaten Sampang, dua diantaranya merupakan warga Sumenep dan Pamekasan.

Sembilan tersangka itu inisial AB, A, SS, MA, MI, MH, dan S warga Kabupaten Sampang. Kemudian, M asal Kabupaten Pamekasan, serta AH asal Kabupaten Sumenep.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengungkap, penindakan pelaku perjudian online sebagai bentuk dukungan nyata Polres Sampang dalam menyukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto program ketujuh yaitu bidang reformasi hukum.

“Kami berhasil mengamankan pelaku perjudian online dari dua kecamatan di wilayah Kabupaten Sampang yaitu Kecamatan Sampang dan Kecamatan Camplong” kata AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo

Perwira Polisi yang akrab dipanggil AKP Sigit juga menyebutkan para pelaku bermain judi online menggunakan handphone untuk mengakses situs-situs perjudian.

“Penyidik Satreskrim Polres Sampang dari para pelaku tindak perjudian online berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 handphone, 1 kartu ATM, dan 6 (enam) lembar screenshot handphone tersangka yang menunjukkan riwayat permainan judi,” ujarnya.

AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menyatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UURI No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UURI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elekronik atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp. 10.000.000.000,-