Wecarejatim.com, Tuban – Satresnarkoba Polres Tuban berhasil ungkap 13 kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (13/11/2024) di Mapolres setempat. Dengan jumlah 18 tersangka berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, dari 13 kasus tersebut diantaranya 4 kasus sabu, 1 kasus ekstasi, 4 kasus pil double L, 3 kasus pil Y, 1 kasus pil KR. “Dari 13 kasus itu berhasil kami ungkap selama bulan September hingga pertengahan November,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, dari kasus tersebut Satresnarkoba berhasil amankan 7,05 gram sabu, 6,88 gram ekstasi, 2.901 pil double L, 2.901 pil Y, dan 148,2 butir pil KR.
18 peserta tersebut berasal dari Tuban, Lamongan, Surabaya, Jombang dan Gresik. “Beberapa dari mereka ada yang residivis,” ucap Oskar.
Diketahui, dari kasus tersebut para tersangka dijerat pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Selain itu, juga pasal 435 dan/atau 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.











