Wecare Jatim – Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan instruksi untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional para pejabat baik di jajaran pemerintah pusat maupun daerah.
Instruksi ini diberikan jokowi setelah mengumumkan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 itu detakan Jokowi pada Selasa, 13 September 2022 kemarin.
Judul Instruksi Presiden tersebut yakni “Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehcle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Instruksi Presiden ini ditujukan kepada semua Menteri, Pimpinan Lembaga, hingga Kepala daerah se-Indonesia.
Terdapat tiga Instruksi yang diberikan Jokowi diantaranya, menetapkan regulasi, menetapkan anggaran, dan melakukan pengadaan kendaraan listrik menggantikan kendaraan berbahan BBM.
Kendaraan listrik ini merupakan suatu upaya pemerintah untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak. Upaya ini dilakukan sejak tahun 2019, ketika Jokowi menekan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Lisrik Berbasis Baterai.
Penggunaan kendaraan listrik juga akan dipamerkan Jokowi di perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
Wakil Presiden, Ma’ruf Amin menyebut penggunaan kendaraan listrik di ajang Internasional ini akan menjadi awal konversi penggunaan kendaraan BBM ke listrik secara masif di Indonesia.