Pura-Pura Sakit dan Terganggu Kejiwaannya; Berikut Hasil Tes Lie Detector Istri Ferdy Sambo

Wecare Jatim – Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan juga ART nya Susi, dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (Lie Detector) terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang biasa dikenal Brigadir J. Dengan memiliki hasil yang sama diantara keduanya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa hasil pemeriksaan dengan metode ini demi menunjang Pro Justitia atau demi keadilan. Dedi Irjen Prasetyo enggan memberikan hasil pemeriksaan secara detail dengan alasan materi penyidik.

banner pulkada

“ Untuk hasil Lie Detector yang sudah dilakukan terhadap saudari PC dan saudari S, sama. hasil Polygraph setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator Polygraph bahwa hasil tersebut merupakan Pro Justitia,”ungkap Dedi Mabes Polri, Rabu (07/09/2022).

“ Kenapa saya bisa sampaikan bahwa Pro Justitia ? setelah saya tanyakan ternyata ada persyaratan, dengan ikatan Dokter Forensik Indonesia. Dan untuk Poligrafnya sendiri, ada ikatan secara Universal Dunia, di Amerika,” tambah Dedi.

Sementara ini, Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf juga telah diperiksan kemarin pada tanggal 06 September 2022. Ketiganya di nyatakan jujur.

Untuk saat ini, ada tujuh orang yang terlibat terkait kasus dugaan menghambat penyidikan kasus pembunuhan yang terjadi pada sodara Brigadir J, diantaranya :

  1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropainal Divisi Propam Polri
  3. AKBP Arif Rachman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
  4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kaubagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propan Polri
  6. AKP irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
  7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Polpam Polri

Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga sudah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

Begitu juga dengan Irjen Ferdy Sambo telah di pecat dari Polri secara tidak hormat dan sudah melakukan banding terkait putusan namun, hingga kini banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *