Wecare Jatim – Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo mengklaim telah dilecehkan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Kejadian tersebut dilaporkan Putri ke Ferdy Sambo tetapi meminta agar hal ini tidak diceritakan ke siapapun.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk Ferdy Sambo.
Dalam kasus pembunuhan ini Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan istrinya, Putri Candrawathi, serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (BripkaRicky), dan Kuat Ma’ruf. Didakwa dalam berkas terpisah.
Dikutip dari DetikNews.com, Jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berisikan, “Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo bahwa Yosua selaku ajudan Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi,” Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo marah mendengar pernyataan putri tersebut, namun putri meminta Ferdy Sambo untuk tidak menceritakan kepada siapapun.
Ferdy Sambo menyetujuinya. Setelah pulang ke Jakarta, barulah Ferdy Sambo menyusun rencana untuk pembunuhan terhadap Brigadir J.
Pembunuhan tersebut di susun dengan skenario tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E dengan dalih Brigadir J sudah melecehkan Putri.
Peristiwa ini terbongkar, sehingga membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : DetikNews.com