Wecare Jatim – Jumat (09/09/2022), Ratu Elizabeth II meninggal dunia di usianya yang 96 tahun. Ratu Elizabeth meninggalkan kekayaan US$ 500 juta atau sekitar 7,2 trilliun. Pewaris utama kekayaan ini adalah Pangeran Charles, yang kini sudah resmi menjadi Raja karena naik takhta.
Semua harta kekayaan Ratu Elizbeth berasal dari aset pribadinya selama 70 tahun memipin kerajaan. Ratu mendapatkan dana dari para pembayar pajak yang disebut Sovereign Grant. Pajak ini di bayar secara tahunan ke keluarga kerajaan.
Asal mula adanya pajak ini dari kesepakatan yang dibuat oleh Raja George III yang menyerahkan pendapatan dari parlemen untuk menerima pembayaran tahunan tetap untuk dirinya sendiri dan juga generasi mendatang dari keluarga kerajaan.
Jumlah bayar pajak ini di tetapkan menjadi lebih dari 86 juta pound di tahun 2021 dan 2022. Dana ini dialokasikan untuk perjalanan resmi, pemeiaraan properti serta biaya operasi atau pemeliharaan rumah tangga Ratu.
Tidak hanya dari itu, Ratu Elizabeth juga mendapatkan kekayaan yang bersumber dari bisinis kerjaan. Dikutip dari New York Post, sebagian uang yang ia dapat adalah warisan. Ratu mendapat US$ 85 juta ketika ibunya meninggal dan US$ 12 juta dari suaminya Philip.
Sebagian besar kekayaannya juga di dapatkan dari kerajaan, dimana ratu mendapatkan 15% dari keuntungan tanah. Pendapatan itu juga akan diwariskan kepada Charles.
Saat ini, rakyat inggris sedang berduka atas meningganya Ratu Elizabeth II. Kondisinya yang memang semakin menurun dalam beberapa bulan terakhir. Dengan meninggalnya Ratu Elizabeth II, takhta akan diserahkan kepada pewarisnya yakni Charles.
Raja Charless akan segera berpidato di depan masyarakatnya sebagai pidato pertama setelah meninggalnya sang ibu Ratu Elizabeth II.