Wecare Jatim- Rokok tanpa pita cukai senilai puluhan juta rupiah diamankan dari sejumlah toko kelontong yang ada di Lamongan.
Kasi Penyelidikan Satpol PP Lamongan Edy Yuliono mengungkapkan pihaknya mengamankan 101 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai siap edar itu didapatkan dari sejumlah toko kelontong di Lamongan.
Ratusan ribu rokok ilegal ini, ungkap Edy, mereka dapatkan saat menggelar razia di wilayah Kecamatan Babat.
“Kami mendapatkan barang bukti ada toko yang menyimpan sebanyak 101 ribu bungkus rokok tanpa cukai siap edar dengan nominal sekitar Rp 50 juta,” kata Edy Yuliono, dilansir dari Detik.com, Kamis (10/11/2022).
Semua barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai siap edar tersebut, menurut Edy, kalau dinominalkan senilai lebih kurang Rp 50 juta. Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai ini, tandas Edy, membuat Satpol PP Lamongan menggencarkan razia ke sejumlah toko.
“Petugas Satpol PP merazia satu persatu toko kelontong yang berada di pasar tradisional di Lamongan di mana waktu dan tempat razia tidak bisa kami sebutkan,” ujarnya.
Semua rokok yang ada di etalase toko diperiksa satu persatu menggunakan alat pendeteksi sinar ultraviolet.
Petugas mensinyalir, rokok tanpa pita cukai tersebut masih marak beredar di Lamongan sehingga diperlukan tindakan tegas agar kehadiran rokok tanpa cukai tersebut hilang dari pasaran.
(Redaksi)