Wecarejatim.com, Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Jawa Timur bersama bea cukai Madura memusatkan 1 juta 300 ribu rokok ilegal di halaman kantor Kejari setempat, Senin (21/3/2022).
Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut disita dari dua tersangka yakni Agus Sandra dengan barang sitaan sekitar 749.000.000 batang rokok dengan potensi kerugian negara sekitar 512 juta.
Selain itu Kejari juga mengamankan barang yang sama dari tersangka Baidawi sebanyak 598.200.000 batang dengan kerugian negara sekitar 370 juta. Petugas mentajsir kerugian negara dari rokok ilegal tersebut sebesar 800 juta.
“Kami mengamankan barang bukti tersebut di jalur masuk Jembatan Suramadu atas laporan dari seseorang,” terang, Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedy
Franky kepada awak media dalam keterangannya.
Dua tersangka tersebut akan di proses sudah dalam proses persidangan. Kejari terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian dan bea cukai untuk memantau peredaran rokok ilegal di Madura. Ia juga menegaskan akan memperketat keluar masuk di Pelabuhan Kamal dan Jembatan Suramadu.
“Dari dua tersangka itu Alhamdulillah tidak ada orang Bangkalan. Dan semoga tetap tidak ada untuk meningkatkan PAD di Bangkalan,” Pungkas dia. (Fauzan)