Wecarejatim.com, Tuban – Petugas gabungan dari Sat Samapta Polres Tuban, Satpol PP, TNI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban menggelar razia rumah kos dan homestay di wilayah setempat, Senin 27 Januari 2025 malam.
Hasilnya, empat pasangan bukan suami ditangkap petugas lantaran saat diperiksa oleh petugas tidak bisa menunjukan surat nikah.
Mereka ditangkap saat tengah berduaan di dalam kamar sebuah homestay dan kos-kosan yang berada di wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
“Hasil razia, di Guest House di Kecamatan Semanding didapati dua pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos. Kemudian di kos wilayah Karang juga didapati dua pasangan. Jadi total ada empat pasangan,” terang Kanit Pam Ovit Samapta Polres Tuban Ipda Muin.
Empat pasangan yang diciduk tersebut kemudian didata oleh petugas gabungan serta diberikan surat panggilan untuk menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tuban. “Empat pasangan yang diduga bukan suami istri itu kita amankan ke Polres untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Muin menambahkan, tak hanya rumah kos petugas juga merazia sejumlah lokasi yang diduga kuat menjadi pusat peredaran Minuman Keras (Miras).
Petugas gabungan menyisir warung-warung di wilayah Ring Road, Kecamatan Semanding. Dari giat tersebut, petugas mendapati 11 botol miras jenis arak. “Pemilik warung juga akan kita proses,” pungkasnya.







